Bawaslu Mamuju Tengah Imbau ASN dan Kepala Desa Tidak Terlibat Dalam Deklarasi Partai Politik

    Bawaslu Mamuju Tengah Imbau ASN dan Kepala Desa Tidak Terlibat Dalam Deklarasi  Partai Politik

    Mamuju Tengah - Bawaslu Mamuju Tengah mengimbau kepada seluruh ASN dan Kepala Desa agar tidak terlibat dalam pelaksanaan Deklarasi dan kegiatan dalam bentuk apapun yang dilaksanakan oleh partai politik yang sifatnya menguntungkan atau merugikan bakal calon atau partai politik.

    Aturan menjelaskan terkait larangan Kepala Desa dan ASN terlibat dalam kegiatan apapun yang sifatnya menguntungkan dan merugikan partai politik maupun bakal calon yang akan berkontestasi dalam pelaksanaan pilkada di Mamuju Tengah

    "Meski tak ada intruksi resmi yang di keluarkan namun kami akan lakukan pengawasan secara massif di setiap kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Bakal calon dan Partai Politik mengingat tahapan Pencalonan semakin dekat" Tegas Kordiv PPPS Bawaslu Mamuju Tengah Syarif Muhayyang Minggu 25/08/2024

    Syarif Muhayyang mengatakan semua personil Bawaslu Mamuju Tengah akan kami turunkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang melibakan orang banyak apalagi yang dianulir ada kepentingan partai politik di dalamnya .

    "Kami sudah intruksikan ke panwascam bersama Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) serta semua Jajaran Bawaslu Mamuju Tengah agar melakukan pengawasan terkait keterlibatan Kepala Desa dan ASN dalam semua pelaksanaan kegiatan baik itu deklarasi dan kegiatan kegiatan yang sifatnya mengandung citra diri dan kampanye sebelum masa kampanye, " Urainya.

    Ia menjelaskan tentu spirit pengawasan penyelenggaraan Pemilihan adalah Pencegahan, kami upayakan mencegah terlebih dahulu sebelum ke hal - hal yang berpotensi akan menjadi pelanggaran Pemilihan agar tidak terjadi, serta jika Pelanggaran itu terjadi maka Bawaslu kabupaten secara tegas akan melakukan penindakan karena kegiatan kegiatan di luar jadwal tahapan berpotensi di tunggangi Kepentingan. 

    Rosmini

    Rosmini

    Artikel Sebelumnya

    Pilkada Mateng 2024, Arsal Optimis Dapat...

    Artikel Berikutnya

    KPU Mamuju Tengah Tetapkan Syarat Pencalonan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

    Ikuti Kami